KONSEP KERJASAMA SEKOLAH DAN INDUSTRI - Landasan Hukum |
![]() |
![]() |
![]() |
Thursday, 20 January 2011 13:05 | |||||||||||
Page 5 of 9
5. LANDASAN HUKUM Sebagai kekuatan hukum secara Yuridis Formal, dan untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan dunia industri maka perlu adanya Perjanjian kerjasama yang terlebih dahulu dilakukan anatara Industri yang mungkin diwakili oleh Apindo atau lembaga profesi dengan lembaga pemerintah yang lebih tinggi,yaitu dinas pendidikan dimasing masing wilayah setingkat Provinsi yang diterjemahkan sebagai MoU induk atau payung hukum yang lebih besar,dan pada setiap unit kerjasama, akan dilanjutkan dengan MoU di tingkat sekolah kejuruan (SMK) dengan masing masing industri sesuai dengan kebutuhannya masing masing.
|
|||||||||||
Last Updated on Saturday, 19 November 2011 15:41 |